Buat akun dalam waktu 5 menit dan segera terima pembayaran.
Buat akun dalam waktu 5 menit dan segera terima pembayaran.
Terakhir diperbarui pada 21 Desember 2020
Kami, PT Sinar Digital Terdepan, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dalam Syarat dan Ketentuan (“S&K”) ini bertindak sebagai Pihak Pertama. Anda akan dianggap sebagai Pihak Kedua berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara kolektif disebut sebagai Para Pihak dan masing-masing sebagai Pihak.
Pihak Pertama atas diskresinya sendiri yang mutlak, berhak untuk mengamandemen, mengubah atau menambahkan S&K setiap saat (dengan tunduk pada hukum) dalam jumlah yang tidak terbatas dan tanpa batasan dengan menampilkan versi revisi S&K ini (https://www.xendit.co/id/terms-and-conditions ) , dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama telah menyampaikan pemberitahuan tujuh (7) hari kalender sebelumnya (“Periode Pemberitahuan“) atau Periode Pemberitahuan yang disetujui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara tertulis sebelum tanggal efektif perubahan, modifikasi atau penambahan pemberitahuan tersebut melalui surat elektronik atau cara tertulis lainnya. Setelah menerima pemberitahuan tersebut dari Pihak Pertama, Pihak Kedua berhak untuk segera mengakhiri Perjanjian Layanan (“Perjanjian”) dengan Pihak Pertama dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama selama masa Periode Pemberitahuan dengan maksud untuk mengakhiri Perjanjian. Setelah berakhirnya Periode Pemberitahuan dan sejauh tidak ada pemberitahuan yang diterima oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua dengan ini setuju untuk menerima dan terikat dengan amandemen, perubahan atau penambahan yang dilakukan terhadap S&K ini. S&K yang telah diamandemen, diubah, atau ditambah akan menggantikan semua versi terdahulu.
Dengan menggunakan jasa-jasa dan fitur-fitur Pihak Pertama, dengan ini Pihak Kedua setuju untuk menerima dan tunduk pada Kebijakan Privasi Pihak Pertama yang dapat diakses disini https://www.xendit.co/id/privacy-policy/ (“Kebijakan Privasi”)
S&K ini merupakan satu dokumen dengan Perjanjian dan tidak dapat ditafsirkan secara terpisah, kecuali jika secara khusus ditetapkan lain berdasarkan S&K ini dan/atau Perjanjian.
“Afiliasi” artinya perusahaan induk, anak perusahaan, perusahaan terasosiasi atau entitas lain yang mengendalikan Pihak Pertama atau yang dikendalikan oleh Pihak Pertama atau yang berada di bawah pengendalian bersama oleh Pihak Pertama.
“Akun Sub” artinya gerbang pengenal second-level yang dibuat oleh Pihak Pertama atas permintaan Pihak Kedua untuk pedagang.
“Perjanjian” artinya perjanjian yang dibuat Para Pihak sehubungan dengan Layanan yang disediakan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
“API” artinya aplikasi pemrograman antarmuka, satu set definisi subrutin, protokol-protokol dan alat –alat untuk membuat perangkat lunak dan aplikasi antarmuka, yang disediakan oleh Pihak Pertama dan dapat digunakan oleh Pihak Kedua untuk mengakses Layanan.
“Layanan Pemrosesan Kartu” artinya:
a. layanan pemrosesan, yang memungkinkan Pihak Kedua untuk menerima kartu kredit dan kartu debit sebagai cara pembayaran pada website atau mobile platform dan untuk menerima pembayaran dari pemegang kartu melalui cara pembayaran tersebut, dan yang termasuk, antara lain, penyediaan suatu akun merchant yang disponsori bank, alat perlindungan penipuan, fungsi penagihan yang berulang, penyimpanan kartu pembayaran, penerimaan valuta asing, white glove customer support, dan perangkat lunak lain yang diperlukan, API-API, layanan dan teknologi yang dijelaskan dalam Dokumentasi Layanan; dan
b. layanan gateway, yang melengkapi Pihak Kedua dengan perangkat lunak dan konektivitas yang disyaratkan untuk memungkinkan transmisi data real-time yang aman untuk pemrosesan pembayaran kartu kredit dan debit pada suatu website atau mobile platform.
“Tagihan” artinya suatu instruksi kredit atau debit untuk mengambil dana dari suatu rekening yang dimiliki Pemegang Kartu dengan suatu bank atau institusi keuangan lain sehubungan dengan suatu transaksi antara Pemegang Kartu dan Pihak Kedua.
“Tagihan Balik” artinya keberatan atas pembayaran kepada Pihak Kedua yang diajukan Pengguna Akhir secara langsung kepada penerbit kartu kreditnya atau penerbit kartu debitnya.
“Penerimaan” artinya tindakan yang dilakukan oleh Pihak Pertama atas nama Pihak Kedua yang memungkinkan Pihak Kedua menerima pembayaran(-pembayaran) dari Pengguna Akhir, melalui Rekening Virtual, Layanan Pemrosesan Kartu, Toko Ritel (contoh: Alfamart), Dompet Elektronik (contoh: OVO) dan via API.
“Pemegang Kartu” artinya subject hukum yang memegang kartu debit atau kartu kredit yang diterbitkan oleh institusi Bank atau institusi keuangan lainnya.
“Pengguna Akhir” artinya orang atau badan yang menggunakan jasa atau produk dari Pihak Kedua.
“Informasi Rahasia” artinya setiap data atau informasi, secara lisan atau tertulis, yang dianggap sebagai rahasia yang berhubungan dengan salah satu Pihak (atau jika salah satu Pihak terikat untuk melindungi kerahasiaan dari informasi milik pihak ketiga, maka data atau informasi yang dimaksud merupakan milik pihak ketiga tersebut) riset atau kegiatan pengembangan termasuk produk dan jasa yang tidak diumumkan, setiap informasi terkait dengan pengembangan, Dokumentasi Layanan (dalam bentuk atau media apapun yang disediakan), penemuan, proses, rencana, informasi finansial atau informasi uji tuntas, data pribadi dan informasi Pengguna Akhir yang dapat diidentifikasi, dan persyaratan keuangan dari Perjanjian yang ada di masa lalu, sekarang, atau masa depan. Terlepas dari ketentuan di atas, informasi tidak boleh dianggap sebagai Informasi Rahasia jika: (i) telah diketahui pihak yang menerima sebelum Tanggal Berlaku dari Perjanjian, sebagaimana yang ditetapkan oleh bukti yang terdokumentasi; (ii) sedang atau telah memasuki ruang publik tanpa melalui pelanggaran atas Perjanjian atau tindakan tanpa hak lain dari pihak yang menerima; (iii) telah diterima dengan sah oleh pihak yang menerima dari pihak ketiga dan tanpa melanggar kewajiban dari kerahasiaan atas pihak ketiga tersebut kepada pemilik Informasi Rahasia (iv) telah disetujui untuk diumumkan melalui pemberian otorisasi secara tertulis dari pemilik Informasi Rahasia; atau, (v) telah dikembangkan secara independen oleh suatu pihak tanpa akses terhadap atau kegunaan atas Informasi Rahasia pihak lain.
“Dashboard” artinya suatu platform pelaporan berbasis web yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
“Direct Debit” artinya pembayaran debit langsung dari rekening bank Pengguna Akhir melalui penautan akses perbankan dalam jaringan atau kartu debit satu kali.
“Fraud Detection System” selanjutnya disebut “FDS” artinya sistem penilaian otomatis yang dapat secara proaktif pembayaran beresiko tinggi.
“Rekening Tujuan” artinya suatu rekening yang ditentukan oleh Pihak Kedua yang ke dalamnya, atas instruksi Pihak Kedua yang dibuat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Pihak Pertama, dana akan dikirimkan oleh Pihak Pertama.
“Pengiriman Dana” artinya tindakan yang dilakukan oleh Pihak Pertama atas nama Pihak Kedua yang menyebabkan, melalui transfer bank, perpindahan Dana dari suatu Rekening Dana Talangan ke Rekening Tujuan melalui API atau dengan cara unggah secara manual.
“IDR“, “Rupiah” atau “Rp.” artinya mata uang yang sah untuk saat ini di Indonesia.
“USD” artinya mata uang yang sah pada saat ini di Amerika Serikat.
“Pedagang Valas” artinya pedagang valuta asing yang berlisensi yang ditunjuk oleh Pihak Pertama untuk melayani permintaan Pihak Kedua untuk mengkonversi IDR ke USD, USD ke IDR, IDR ke valuta asing lainnya dan sebaliknya.
“UI Tagihan” atau “UI Checkout”, istilah mana dapat digunakan secara bergantian dalam T&C ini, artinya halaman pembayaran antarmuka pengguna yang disediakan oleh Pihak Pertama.
“Kerugian” artinya kerugian, kerusakan, kewajiban, biaya dan pengeluaran (termasuk upah dan pengeluaran dari penasehat hukum dan lainnya, biaya pengadilan dan biaya penyelesaian sengketa lainnya) yang diderita atau dikeluarkan oleh suatu pihak.
“PayLater” juga merujuk pada “kredit tanpa kartu” yang artinya pembayaran kredit atau cicilan pembayaran dari platform kredit pihak ketiga
“Kode QR” artinya instrumen pembayaran yang digunakan oleh Pihak Kedua untuk menerima pembayaran dari Pengguna Akhir (dengan menampilkan rangkaian QR yang diberikan untuk Pengguna Akhir guna memindai dan mengkonfirmasi pembayaran)
“Pengembalian Dana” artinya suatu instruksi yang diinisiasikan oleh Pihak Kedua untuk mengembalikan dana ke Pengguna Akhir untuk Tagihan atau pembayaran melalui kanal pembayaran lainnya yang ada.
“Pembalikan Dana” artinya suatu instruksi yang diinisiasikan oleh setiap bank, usaha layanan keuangan, jaringan pembayaran, atau lembaga intermediasi keuangan lain, atau Pihak Pertama untuk mengembalikan dana untuk suatu Tagihan yang ada. Pengembalian dapat terjadi karena (i) tidak berlakunya suatu tagihan oleh suatu bank, usaha layanan keuangan, jaringan pembayaran, atau lembaga intermediasi keuangan lain; (ii) penyelesaian dana terhadap Pihak Kedua karena adanya kesalahan atau tidak adanya otorisasi; dan (iii) pengajuan atas suatu Tagihan yang melanggar Aturan Jaringan, atau dimana pengajuan Tagihan atau penggunaan Layanan Pemrosesan Kartu oleh Pihak Kedua melanggar S&K ini atau Perjanjian.
“Transaksi Pihak Kedua” artinya informasi terkait dengan pembelian barang dan jasa dari Pihak Kedua oleh suatu Pengguna Akhir.
“Dokumentasi Layanan” artinya secara kolektif, instruksi pengoperasian, panduan pengguna, dan berkas bantuan, dalam bentuk tertulis atau elektronik, yang dibuat tersedia bagi Pihak Kedua (termasuk, namun tidak terbatas pada, informasi yang ditemukan dalam www.xendit.co), dan yang dimaksudkan untuk digunakan sehubungan dengan Layanan.
“Dana Talangan” artinya setiap penambahan atas saldo dalam Rekening Dana Talangan yang harus dilakukan dalam Rupiah kecuali apabila Layanan melibatkan suatu konversi valuta asing sebelum Pengiriman Dana, dalam hal mana Dana Talangan tersebut harus dilakukan dalam USD sepanjang diperbolehkan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rekening(-Rekening) Dana Talangan” artinya rekening(-rekening) bank yang dibuat dan dikelola pada setiap Bank yang ditunjuk oleh Pihak Pertama yang ditunjuk untuk tujuan menyimpan saldo dana Pihak Kedua untuk dan selama Pihak Kedua menggunakan Layanan.
“Rekening Virtual” artinya suatu rekening bank sementara yang dibuat oleh Pihak Pertama untuk menerima dana yang ditujukan bagi Pihak Kedua.
Setiap Pengiriman Dana yang dilakukan atau yang akan dilakukan oleh Pihak Pertama atas nama Pihak Kedua akan selalu tunduk kepada ketentuan berikut ini:
Setiap Penerimaan yang dilakukan atau yang akan dilakukan oleh Pihak Pertama atas nama Pihak Kedua selalu tunduk kepada ketentuan berikut ini:
1. Pihak Kedua harus mengkonfigurasi metode yang dipilihnya untuk memungkinkan Pihak Pertama melakukan Penerimaan dengan memberi tahu perwakilan, karyawan, pejabat atau direktur Pihak Pertama akan pilihannya dalam Penerimaan apakah itu dengan metode Rekening Virtual tetap atau tidak tetap, atau Toko Ritel atau Dompet Elektronik, melalui Layanan Pesan Instan yang disetujui oleh kedua Pihak atau metode lain secara tertulis.
2. Pihak Kedua harus membuat tagihan melalui API atau Tagihan UI untuk setiap transaksi dengan Pengguna Akhir, hal mana Penerimaan dari Pengguna Akhir akan dilakukan oleh Pihak Pertama atas nama Pihak Kedua. Tagihan tersebut harus dibuat sesuai dengan petunjuk yang terdapat di https://dashboard.xendit.co/docs/invoices.
3. Setiap tagihan yang dibuat oleh Pihak Kedua akan kadaluwarsa setelah dua puluh empat (24) jam sejak pembuatan kecuali Pihak Pertama menerima pemberitahuan dari Pihak Kedua untuk mengubah periode kadaluwarsa tersebut, dimana pemberitahuan tersebut harus dilakukan melalui Layanan Pesan Instan atau metode lain secara tertulis.
4. Jika Pihak Kedua memilih untuk melakukan layanan switching dari Pihak Pertama, ketentuan berikut berlaku:
a. Pihak Kedua harus menandatangani perjanjian kerja sama dengan bank mitra pilihannya sebelum melakukan layanan switching dengan Pihak Pertama.
b. Pihak Kedua harus memberikan salinan perjanjian kerja sama yang ditandatangani dengan bank mitra pilihannya kepada Pihak Pertama saat dimintakan oleh Pihak Pertama.
c. Pihak Pertama berhak menentukan jumlah minimum transaksi yang harus dilakukan oleh Pihak Kedua saat menggunakan layanan switching Pihak Pertama setiap saat, yang akan berlaku efektif bagi Pihak Kedua tidak kurang dari tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan.
d. Jika Pihak Kedua menggunakan jaringan telepon tetap, segala biaya instalasi dan / atau biaya berlangganan sehubungan dengan interkoneksi yang dipasang antara situs Pihak Kedua dan sistem Pihak Pertama harus ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.
e. Para Pihak sepakat bahwa rekonsiliasi data transaksi untuk bulan sebelumnya harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dengan cara saling menandatangani risalah rekonsiliasi.
5. Apabila Pihak Kedua memilih untuk menggunakan layanan Penerimaan Pihak Pertama melalui jalur pembayaran yang dikelola oleh Toko Ritel (misalnya Alfamart, IndoMaret) atau Penyelenggara Dompet Elektronik, Pihak Kedua setuju untuk tunduk pada syarat dan ketentuan Toko Ritel atau Penyelenggara Dompet Elektronik (termasuk, namun tidak terbatas pada, batasan atau perubahan pada jam dimana pembayaran dapat diterima melalui jalur pembayaran yang dikelola oleh Toko Ritel atau Penyelenggara Dompet Elektronik) dan semua persyaratan dan ketentuan tersebut akan menjadi Lampiran dokumen ini sebagai referensi.
6. Apabila ditentukan oleh Pihak Kedua bahwa, Rekening(-rekening) Virtual yang akan dibuat dan dikelola oleh Pihak Pertama atas nama Pihak Kedua dengan Bank yang ditunjuk untuk tujuan menerima pembayaran(-pembayaran) dari Pengguna(-pengguna) Akhir. Rekening Virtual tersebut dapat terkategori sebagai salah satu hal berikut:
a. Rekening Virtual tidak tetap, yang merupakan Rekening Virtual yang belum ditentukan atau ditetapkan secara permanen kepada Pengguna Akhir manapun. Setiap Rekening Virtual tidak tetap akan digunakan untuk transaksi individual Pihak Kedua, yang setelah selesai Rekening Virtual tidak tetap tersebut akan ditambahkan ke kumpulan Rekening Virtual tidak tetap yang tersedia dan mungkin digunakan kembali untuk transaksi lain bagi Pihak Kedua; atau
b. Rekening Virtual tetap, yang merupakan Rekening Virtual dengan nomor rekening unik yang ditentukan atau ditetapkan secara permanen ke seorang Pengguna Akhir. Rekening Virtual tetap tersebut harus digunakan untuk semua transaksi dengan Pengguna Akhir yang ditentukan sampai dengan Pihak Kedua memberi pemberitahuan kepada Pihak Pertama untuk menutup Rekening Virtual tetap tersebut, pemberitahuan tersebut dilakukan melalui Layanan Pesan Instan atau metode lain secara tertulis.
7. Pihak Kedua harus mengikuti instruksi yang ditetapkan di (dalam hal Rekening Virtual tidak tetap) https://dashboard.xendit.co/docs/non-fixed-virtual-accounts dan (dalam hal Rekening Virtual tetap) https://dashboard.xendit.co/docs/fixed-virtual-accounts untuk mengaktifkan Rekening Virtualnya.
8. Apabila pembayaran kepada Pihak Kedua oleh Pengguna Akhir dilakukan ke Rekening Tujuan yang akurat dengan jumlah yang tepat dan sebelum tanggal kadaluarsa sebagaimana diuraikan pada tagihan yang dikirimkan kepada dan dimaksud untuk Pengguna Akhir tersebut (pembayaran tersebut dilakukan baik dengan Rekening Virtual tetap atau tidak tetap), Pihak Pertama akan mendeteksi pembayaran tersebut sebagai berikut:
a. (dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pukul 17.00 pada hari kerja) paling lambat tiga puluh (30) menit sejak pembayaran tersebut dilakukan; dan
b. (dalam hal pembayaran dilakukan setelah pukul 17.00 pada hari kerja atau pada hari libur) selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya setelah pembayaran dilakukan,Pihak Pertama maupun salah satu Afiliasinya TIDAK AKAN PERNAH DIANGGAP melanggar S&K 4.9 ini atas tanggung jawab ganti rugi yang timbul bagi Pihak Kedua sebagai akibat dari keterlambatan atau kegagalan Pihak Pertama atau Afiliasinya untuk mendeteksi pembayaran (baik secara tidak langsung atau langsung) baik karena kesalahan, kegagalan, keterlambatan, kerusakan, penundaan atau kejadian lain yang timbul diluar kendali Pihak Pertama atau Afiliasinya (termasuk, namun tidak terbatas pada, kegagalan teknis atau infrastruktur atau kegagalan dalam sistem transmisi perbankan dan keuangan).Untuk menghindari keraguan, Pihak Pertama tidak diwajibkan untuk mendeteksi pembayaran bagi Pihak Kedua dari Pengguna Akhir dimana pembayaran tersebut dilakukan ke rekening tujuan yang salah, dengan jumlah yang salah atau setelah tanggal kadaluarsa sebagaimana yang diuraikan di tagihan yang dikirimkan ke dan dimaksud untuk Pengguna Akhir tersebut (pembayaran tersebut terpengaruh baik terhadap Rekening Virtual atau jalur pembayaran Toko Ritel atau Dompet Elektronik).
9. Dimana pembayaran yang akan datang dari Pengguna akhir dibuat dengan salah, baik itu atas (i) pembayaran dengan jumlah yang salah yang tidak sesuai dengan jumlah yang dibebankan dalam tagihan yang dikirim ke dan ditujukan untuk Pengguna Akhir tersebut, (ii) pembayaran dana ke tujuan yang salah, atau (iii) kegagalan untuk menyelesaikan transaksi kartu kredit dan / atau debit, maka Pihak Kedua berhak untuk melakukan peninjauan kembali atas suatu transaksi dengan melakukan pemberitahuan kepada Pihak Pertama, pemberitahuan tersebut dilakukan via Layanan Pesan Instan atau metode tertulis lainnya. Pihak Pertama dapat menanggapi pemberitahuan tersebut (dalam hal pemberitahuan tersebut dilakukan sebelum pukul 17.00 pada hari kerja) paling lambat pukul 23.59 pada hari kerja berikutnya dan (dalam hal pemberitahuan tersebut dibuat setelah pukul 17.00 pada hari kerja atau pada hari libur) selambat-lambatnya dua (2) hari kerja setelah pemberitahuan tersebut dibuat.
10. seluruh pembayaran yang diterima oleh Pihak Pertama atas nama Pihak Kedua sebagai hasil dari pelaksanaan dari Pihak Pertama atas seluruh Penerimaan, baik melalui Rekening Virtual atau jalur pembayaran dari Toko Ritel atau Dompet Elektronik, akan ditambahkan ke saldo dari Pihak Kedua oleh Pihak Pertama.
11. Penyelesaian semua dana yang diterima ke dalam saldo Pihak Kedua akan dilakukan dengan basis H + 1 hari kerja, dan semua pembayaran yang terutang kepada Pihak Kedua akan dihitung dan dialihkan ke Rekening (-rekening) Dana Talangan Pihak Kedua yang saldonya akan tersedia pada Dashboard Pihak Kedua serta siap untuk dikirimkan atau ditarik selambat-lambatnya pukul 23.59 satu (1) hari kerja setelah menerima pembayaran terakhir dari Pengguna Akhir, dengan syarat pembayaran tersebut dilakukan sebelum pukul 17.00 pada hari kerja, dengan dikurangi segala pengeluaran, biaya, ongkos atau tagihan yang harus dibayar oleh Pihak Kedua ke Pihak Pertama sesuai dengan Lampiran Harga, Perjanjian dan S&K ini. Kecuali tunduk pada Klausul 5 Perjanjian, Pihak Kedua berhak untuk menarik dana yang ditahan atas namanya di Rekening Dana Talangan sebagaimana tercermin dalam Dashboard miliknya setiap saat.
12. Pihak Pertama menjamin bahwa, tunduk pada S&K 4.13, semua dana yang diterima oleh Pihak Pertama dan/atau salah satu dari Afiliasinya atas nama Pihak Kedua diadakan untuk kepentingan tunggal Pihak Kedua, dan bahwa, kecuali untuk pengeluaran, biaya, ongkos atau tagihan yang harus dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sesuai dengan Lampiran Harga, Perjanjian atau S&K ini atau Kerugian yang sah secara hukum timbul bagi Pihak Pertama sebagai akibat tindakan Pihak Kedua, sebagaimana ditentukan sesuai dengan Klausul 7 (Penyelesaian Sengketa) dari Perjanjian, S&K 2.6 di atas atau S&K 7 di bawah, Pihak Pertama tidak memiliki hak atas dana yang diterima atas nama Pihak Kedua.
13. Pihak Kedua setuju untuk tunduk pada syarat dan ketentuan dari Bank(-bank) yang ditunjuk bersama dengan siapa yang Pihak Pertama berikan Layanan (termasuk, namun tidak terbatas pada, batasan atau perubahan pada jam selama Rekening Virtual dapat dialokasikan oleh Bank yang ditunjuk) dan semua persyaratan dan ketentuan tersebut menjadi bagian dokumen ini sebagai referensi.
14. Pihak Kedua berhak untuk menarik dana yang disimpan atas namanya di dalam Rekening(-rekening) Dana Talangan selama rekening bank penarikan yang ditunjuk memenuhi satu atau lebih dari persyaratan berikut:
a) Rekening bank yang ditunjuk dalam transaksi penarikan dimiliki sendiri oleh Pihak Kedua; dan/atau
b) Rekening bank yang ditunjuk dalam transaksi penarikan tersebut, dimiliki oleh pemegang Akun-Sub
Setiap Layanan Pemrosesan Kartu yang dilakukan atau yang akan dilakukan oleh Pihak Pertama atas nama Pihak Kedua akan selalu tunduk pada ketentuan berikut:
1. Layanan Pemrosesan Kartu harus diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan salah satu atau keduanya sekaligus dari dua metode berikut:
1. Pihak Kedua mengakui dan menyetujui bahwa Pihak Pertama dan setiap Afiliasinya tidak berkewajiban dan tidak bertanggung jawab dalam segala hal, dan bahwa Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala Kerugian yang dialami oleh Pihak Pertama yang timbul dari:
1. Pihak Kedua menyatakan dan menjamin bahwa, setiap saat selama Perjanjian berlaku, Pihak Kedua akan memelihara dan mematuhi semua langkah-langkah keamanan yang layak untuk melindungi Sistem Komputer Pihak Kedua dan data yang tersimpan di dalamnya dari pengendalian tidak sah, perusakan, atau akses tidak sah lainnya dan mematuhi semua undang-undang, aturan, peraturan dan (dimana berlaku) aturan perusahaan kartu yang berlaku, termasuk, namun tidak terbatas pada Standar Keamanan Data Industri Kartu Pembayaran. Untuk keperluan S&K 8.1 ini, “Sistem Komputer Pihak Kedua” artinya sistem komputer yang dioperasikan oleh atau atas nama Pihak Kedua yang menangkap atau menyimpan data Pengguna Akhir atau mengirimkan data Pengguna Akhir ke Pihak Pertama.
2. Kecuali disebabkan oleh kelalaian Pihak Pertama, kesalahan yang disengaja atau penipuan, Pihak Kedua bertanggung jawab atas Kerugian yang timbul saat kredensial pembayaran hilang atau dicuri atau akun (-akun) digunakan untuk membeli produk atau layanan dari Pihak Kedua, ketika nama pengguna atau kata sandi Pihak Kedua bocor, atau penggunaan tidak sah atau modifikasi terhadap akun Pihak Kedua di platform Pihak Pertama. Pihak Pertama dan setiap Afiliasinya tidak menanggung Pihak Kedua atas Kerugian yang disebabkan oleh penipuan. Selanjutnya, Pihak Kedua mengakui dan menyetujui untuk sepenuhnya mengganti Kerugian apapun yang diderita Pihak Pertama sehubungan dengan (baik secara langsung maupun tidak langsung) Penggunaan kredensial yang hilang atau dicuri atau akun Pihak Kedua, kecuali kredensial atau akun tersebut telah hilang atau dicuri semata-mata karena kelalaian, kesalahan yang disengaja atau penipuan dari Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama dapat membantu Pihak Kedua melakukan investigasi dengan penegak hukum untuk memulihkan dana yang hilang. Namun, jika Pihak Pertama setuju untuk memfasilitasi Pihak Kedua dalam penyelidikan tersebut, Pihak Pertama tidak bertanggung jawab terhadap Pihak Kedua, atau bertanggung jawab atas kerugian finansial atau non-finansial (baik langsung maupun tidak langsung) atau konsekuensi lain sebagai akibat tindakan penipuan tersebut.
4. Tanggung jawab ada pada Pihak Kedua untuk meninjau segala kontrol atas keamanan yang diberikan atau disarankan oleh Pihak Pertama, dan untuk menentukan apakah kontrol keamanan tersebut memadai atau sesuai untuk tujuannya dan, jika sesuai, secara independen akan menerapkan prosedur dan kontrol keamanan lainnya yang tidak disediakan oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama tidak pernah menyatakan, menjamin atau memberikan garansi bahwa Pihak Kedua atau Pengguna Akhir tidak akan pernah menjadi korban penipuan.
5. Pihak Kedua setuju untuk menyediakan bukti atas kepatuhannya pada S&K 8.1 kepada Pihak Pertama bila dimintakan Pihak Pertama. Kegagalan untuk menyediakan bukti atas kepatuhan yang memuaskan bagi Pihak Pertama dapat mengakibatkan penangguhan Layanan atau pengakhiran Perjanjian.
6. Pihak Pertama dapat memberikan data subjektif kepada Pihak Kedua mengenai kemungkinan terjadinya transaksi penipuan, yang memerlukan tindakan atau peninjauan kembali oleh Pihak Kedua. Pihak Pertama dapat juga memasukkan tindakan atau pengabaian Pihak Kedua sebagai penilaian subjektif kedepan saat mengidentifikasi potensi penipuan di masa depan. Namun demikian, Pihak Kedua mengakui dan menyetujui bahwa ia bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dipilihnya (atau sebaliknya) terkait dengan data tersebut, dan atas pemberian informasi yang tidak akurat atau tidak benar kepada Pihak Pertama. Pihak Pertama tidak memberikan pernyataan jaminan atau memberikan garansi bahwa data subjektif tersebut akan akurat dalam mendeteksi penipuan dalam setiap keadaan, dan tidak bertanggung jawab atas Kerugian apapun yang terjadi sehubungan dengan transaksi penipuan yang tidak terdeteksi dari data subjektif yang diberikan kepada Pihak Kedua.
7. Pihak Pertama dapat menyediakan atau menyarankan praktik terbaik dalam mengimplementasikan pencegahan kerugian dan memastikan pengalaman yang lancar. Pihak kedua setuju untuk meninjau segala praktik terbaik yang disarankan Pihak Pertama dan memilih yang paling pantas untuk kegiatan usahanya, serta mengimplementasikan prosedur dan kontrol keamanan yang tidak disediakan oleh Pihak Pertama.
8. Pihak Pertama menyediakan fitur pengamanan tambahan yaitu IP Whitelisting yang dapat digunakan dan diterapkan oleh Pihak Kedua pada sistem Pihak Kedua. Apabila Pihak Kedua tidak menggunakan dan menerapkan fitur pengamanan tambahan ini, maka segala resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
1. Dengan tunduk pada syarat-syarat dalam S&K ini, Pihak Pertama dengan ini memberikan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua dengan ini menerima dari Pihak Pertama suatu lisensi pribadi, terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dipindahtangankan, dan hak untuk menggunakan API Pihak Pertama dan disertai Dokumentasi Layanan yang bersangkutan untuk tujuan berikut:
a. melakukan instalasi dan menggunakan API pada sejumlah mesin, sebanyak yang sewajarnya diperlukan (mesin tersebut adalah dan harus dipelihara di fasilitas yang dimiliki, dibawah penguasaan, atau disewa oleh Pihak Kedua) untuk menggunakan Layanan tersebut dengan tujuan melakukan transaksi dengan Pengguna-pengguna Akhir Pihak Kedua;
b. Apabila didapati oleh Pihak Pertama bahwa Pihak Kedua memberikan, mengalihkan, dan/ atau melakukan instalasi pada fasilitas yang bukan merupakan milik, penguasaan, ataupun disewa oleh Pihak Kedua, ataupun penggunaan API Pihak Kedua kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya, maka Pihak Pertama akan melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu terhadap Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas pada penghentian layanan sementara ataupun Pengakhiran Perjanjian.
c. Pihak Kedua dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian, konsekuensi, tuntutan maupun pertanggungjawaban hukum yang mungkin timbul akibat dari pengalihan, penggunaan, ataupun penyerahan API dari Pihak Kedua kepada Pihak lain sebagaimana disebutkan pada Klausul 9.1 huruf (b).
d. menggunakan Dokumentasi Layanan yang menyertainya hanya dengan maksud menggunakan API dan Layanan; dan
e. membuat setiap salinan API dan Dokumentasi Layanan yang diperlukan, dengan semua pemberitahuan hak cipta yang utuh, hanya untuk tujuan pengarsipan.
1. Kategori usaha dan kegiatan berikut dilarang untuk menggunakan Layanan Pihak Pertama (“Kegiatan Yang Dilarang”). Kategori Kegiatan Yang Dilarang dapat berubah dari waktu ke waktu seiring dengan perubahan peraturan perundangan-undangan, dan secara sepihak Pihak Pertama dapat mengubahnya tanpa memberikan notifikasi terlebih dahulu kepada Pihak Kedua. Dalam keadaan tertentu, daftar kegiatan di bawah memenuhi syarat untuk diproses dengan mendapatkan persetujuan sebelumnya dari Pihak Pertama.* Jenis kegiatan yang disebutkan pada kolom disebelah kanan bersifat menggambarkan saja, dan tidak lengkap. Apabila Pihak Kedua tidak yakin apakah kegiatan usahanya terkategori sebagai Kegiatan Yang Dilarang, atau memiliki pertanyaan bagaimana persyaratan tersebut berlaku, silahkan hubungi kami.
2. Pihak Kedua secara hukum mengakui dan mengkonfirmasi persetujuan atau menyepakati Pihak Kedua tidak akan mempergunakan Layanan untuk menerima pembayaran terkait dengan bisnis-bisnis, kegiatan usaha, praktik usaha, atau transaksi berikut, kecuali telah terlebih dahulu menerima persetujuan secara tertulis dari Pihak Pertama:
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual | |
Hak kekayaan intelektual atau pelanggaran hak milik | Penjualan, distribusi, atau akses ke musik, film, perangkat lunak bajakan, atau material-material yang berlisensi tanpa memperoleh izin dari pemegang hak; produk atau jasa apapun yang secara langsung melanggar atau memfasilitasi pelanggaran terhadap merek, hak cipta, rahasia dagang, atau hak milik atau hak privasi dari pihak ketiga; |
Barang palsu atau tidak resmi | Penjualan atau penjualan kembali barang bermerek atau barang-barang designer atau jasa; penjualan barang atau jasa yang diimpor atau diekspor secara tidak sah; |
Importasi barang yang dilarang atau dibatasi ke Indonesia | |
Produk industri percetakan | Buku majalah dan segala jenis barang serakan lainnya dan kertas dalam bahasa Indonesia ataupun bahasa daerah Indonesia, barang cetakan buku, majalah leaflet, brosur surat kabar yang tertulis dalam huruf/aksara dan bahasa Cina, barang-barang offset dari kertas untuk Pembungkus rokok dan etika obat-obatan yang berbahasa Indonesia maupun yang sekedar menggunakan bahasa asing. |
Bahan-bahan Kimia Tertentu | Produk turunan yang mengandung pengganti halogen dan garamnya, Pestisida, polimer etilena/stirena/vinil klorida |
Pakaian Bekas | Tidak termasuk barang bawaan pribadi penumpang |
Ekspor barang yang dilarang atau dibatasi dari Indonesia | |
Produk pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, industri dan pertambangan | Karet Alam Spesifikasi Teknis (TSNR) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI); Karet alam dalam bentuk lain selain Standar Indonesia Rubber (SIR), beberapa Jenis Produk Kayu dan rotan, beberapa Jenis Ikan (Anak Ikan Arwana, benih ikan Botia hidup, Ikan botia hidup, Ikan Napoleon Wrasse, benih ikan sidat, calon induk dan induk udang Penaeidae, udang Jerbung, udang kuruma Ebi, Udang Galah), sisa dan skrap fero, ingot hasil peleburan kembali besi atau baja; Bijih timah, terak timah, tailing, batu mulia tidak termasuk intan dan batu semi mulia, batu mulia atau batu semi mulia sintetik |
Spesies yang masuk dalam daftar CITES | Mamalia (primata, paus, lumba-lumba, pesut, gajah, badak, harimau, beruang madu, sigung, landak, Darah Orangutan, Kambing Sumatera), Burung (Elang, kakatua, burung beo, kasuari, cendrawasih, dll), Reptil (kura-kura, ular, buaya, kadal monitor; empedu, alat kelamin, gigi dan darah buaya) Serangga (kupu-kupu tertentu), Ikan (Arwana Merah, Coelacanth, Belida, Hiu Sentani, Stingray Sentani, penyapu gua, dll.) Bivalviax (Kepiting kelapa, cassuta cornuta, kima raksasa, kima raksasa) ) Orchidaceae, Nephentaceae & Palmae (Anggrek dan pohon palem tertentu), Dipterocarpaceae (tanaman dan biji Tengkawang), Rafflesiaceae |
Cagar Budaya | Cagar budaya berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya yang memenuhi kriteria berusia lima puluh tahun atau lebih mewakili masa gaya paling singkat berusia lima puluh tahun memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya penguatan kepribadian bangsa. |
Barang dan layanan yang melanggar Hukum | |
Perjudian | Lotre (togel); biaya ikut serta lelang (yang tidak bisa dikembalikan); taruhan olahraga atau voor/pur; undian; permainan keberuntungan (roulette, lempar dadu, mesin judi dan sejenisnya) permainan kasino (Keno, Pi Gow Poker, Black Jack (21), Poker dan sejenisnya) |
Konten dan layanan dewasa | Materi pornografi dan materi berbau cabul lainnya (termasuk literatur, gambar dan media lain); mainan atau produk dengan orientasi seksual; portal yang menawarkan layanan berkaitan dengan sex seperti prostitusi, pendampingan, bayar per tayang dengan fitur chat langsung, pengantin pesanan (mail-order brides), portal layanan kencan yang vulgar |
Senjata api dan bahan peledak | Penjualan, distribusi, impor, ekspor pistol, amunisinya dan bahan-bahan peledak |
Narkotika dan obat-obatan psikotropika | Penjualan, distribusi, impor, ekspor secara melawan hukum atas Narkotika Golongan I (Tanaman Papaver Somniferum L, Opium mentah, Opium masak, tanaman koka, tanaman ganja, metamfetamina, dan sejenisnya), Narkotika Golongan II (alphacetylmethadol, betameprodina, dekstromoramida, hidromorfon, trimeperidine, dan sejenisnya), Narkotika Golongan III (Asetildihidrokodeina, etilmorfina, propiram, dan sejenisnya) |
Mata Uang Virtual | Mata uang virtual yang dapat dimonetisasi (dijadikan uang), dijual kembali, atau dikonversi ke produk atau layanan fisik atau digital atau dengan cara lainnya keluar dari dunia virtual (contoh., Bitcoin); penjualan atas nilai yang tersimpan atau kredit yang dipertahankan, diterima dan diterbitkan oleh orang lain selain dari si penjual. |
* peraturan perundang-undangan dapat berubah dari waktu ke waktu sejak pertama kali daftar ini dibuat.
1. Kecuali dinyatakan secara tegas dalam Perjanjian atau S&K ini, produk dan layanan yang diberikan dalam dokumen ini disediakan “apa adanya” dengan segala kesalahan dan tanpa suatu pernyataan atau jaminan apapun. Seluruh risiko terhadap kualitas, kinerja, ketepatan, dan usaha yang memuaskan menjadi tanggungan Pihak Kedua. Penafian jaminan ini berlaku bagi Pengguna Akhir dan pengguna produk dan jasa yang adalah Pengguna Akhir, serta menggantikan setiap jaminan dan ketentuan baik yang dinyatakan, tersirat, atau berdasarkan undang-undang, dan Pihak Pertama dengan ini secara khusus mengecualikan, sejauh diperbolehkan oleh hukum, setiap pernyataan, persyaratan atau jaminan, dinyatakan maupun tersirat, berkenaan dengan produk atau jasanya, termasuk jaminan tersirat tentang kelayakan jual, kesesuaian untuk suatu tujuan, judul, dan non-pelanggaran tertentu berkenaan dengan produk dan jasa, dan Jaminan tersirat apapun yang timbul dari jalannya transaksi atau dalam pelaksanaannya.
2. Pihak Kedua mengakui bahwa Pihak Pertama bukan lembaga keuangan. Pihak Pertama dan setiap Afiliasinya bertanggung jawab hanya untuk pengiriman data dan/atau menfasilitasi transfer dana dan melaksanakan atau mengarahkan pembayaran, otorisasi pembayaran atau layanan keuangan tertentu dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan atau kelalaian pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada (a) pengoperasian situs penyedia jasa internet (“ISP“), bank, pengelola keuangan, atau lembaga keuangan lainnya, (b) ketersediaan atau pengoperasian sistem operasi ISP, bank, pengelola keuangan atau lembaga keuangan lainnya, dan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian keuangan atau non-keuangan (baik secara langsung atau tidak langsung) yang dialami Pihak Kedua sebagai akibat kesalahan, kelalaian, kegagalan, keterlambatan atau kerusakan ISP, bank, pengelola keuangan atau lembaga keuangan.
3. Pihak Kedua mengakui dan menegaskan bahwa ia akan menanggung segala risiko pengumpulan, termasuk namun tidak terbatas pada, penipuan kartu kredit dan jenis penipuan lainnya, terkait dengan penjualan produk atau jasanya.
4. Pihak Kedua mengakui dan menegaskan bahwa Pihak Pertama tidak bertanggung jawab untuk mengenali apakah pembelian, penjualan, sumbangan, pesanan, atau transaksi pembelian tertentu (masing-masing “Transaksi“) adalah akurat atau benar atau khas dengan usaha Pihak Kedua. Pihak Kedua sepenuhnya bertanggung jawab untuk mengenali apakah Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Akhir adalah salah atau mencurigakan (termasuk, namun tidak terbatas pada, pembelian yang tidak biasa atau besar, atau permintaan pengiriman yang tidak lazim ke negara asing). Pihak Kedua mengakui, menyetujui dan berjanji untuk melakukan pemeriksaan yang wajar terhadap Transaksi yang tampak mencurigakan dan/atau salah, dan jika perlu, menghubungi Pengguna Akhir sehubungan dengan Transaksi yang mencurigakan atau salah tersebut sebelum memenuhi atau menyelesaikan Transaksi. Pihak Kedua sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi karena Transaksi yang salah atau bersifat menipu sehubungan dengan penggunaan Layanan, dan Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atau memiliki kewajiban sehubungan dengan hal yang serupa.
5. Pihak Kedua hanya akan menggunakan Layanan untuk transaksi yang sah dengan Pengguna Akhir. Pihak Kedua bertanggung jawab atas hubungannya dengan Pengguna Akhir, dan Pihak Pertama dan Afiliasinya tidak bertanggung jawab atau memiliki kewajiban dalam bentuk apapun atas produk atau jasa yang dipublikasikan atau dijual oleh Pihak Kedua, atau dibeli oleh Pengguna Akhir dari Pihak Kedua menggunakan Layanan; atau jika Pihak Kedua menerima sumbangan, agar Pihak Kedua mengkomunikasikan kepada Pengguna Akhir tujuan penggunaan sumbangan tersebut. Pihak Kedua mengakui dan menegaskan bahwa ia sendiri akan bertanggung jawab atas sifat dan kualitas produk atau jasa yang diberikan olehnya, dan atas pengiriman, dukungan, pengembalian dana, pengembalian, dan jasa tambahan lainnya yang diberikan olehnya kepada Pengguna Akhir, dan bahwa Pihak Pertama dan Afiliasinya tidak memiliki tanggung jawab atau kewajiban apapun sehubungan dengan hal yang serupa. Pihak Pertama berhak untuk mengakhiri Layanan dan Perjanjian seketika atas dugaan yang wajar bahwa Pihak Kedua terlibat dalam suatu transaksi(-transaksi) illegal dengan Pengguna Akhir dan/atau usaha ilegal dan tidak bertanggung jawab atau memiliki kewajiban terhadap Kerugian yang muncul sehubungan dengan transaksi tersebut atau sehubungan dengan pihak manapun (termasuk, namun tanpa batasan, Pihak Kedua dan/atau Pengguna Akhir).
6. Pihak Kedua memahami dan menyetujui (i) bahwa baik Pihak Pertama maupun pemberi lisensi pihak ketiga tidak dapat menjamin keakuratan tarif pajak yang diperoleh dari otoritas pajak, dan, (ii) bahwa Pihak Kedua adalah penanggung jawab utama dalam melakukan pembayaran pajak yang benar yang berlaku atas penjualan produk atau jasa Pihak Kedua.
7. Untuk menghindari keraguan, Pihak Pertama tidak membuat suatu pernyataan, jaminan atau garansi sehubungan dengan kualitas, keaslian, kelayakan, ataupun pernyataan apapun sehubungan dengan sifat apapun dari barang atau layanan yang diberikan atau disediakan oleh Pihak Kedua dan tidak akan bertanggung jawab atau berkewajiban atas suatu tuntutan sehubungan dengan hal tersebut atau sehubungan dengan pihak manapun (termasuk, namun tanpa batasan, setiap Pengguna Akhir).
1. Ganti Rugi Pihak Pertama: Pihak Pertama harus melindungi, mengganti kerugian dan menanggung, atas biaya sendiri, Pihak Kedua, afiliasinya dan setiap direktur, pejabat, karyawan dan pengganti dan orang yang ditugaskan Pihak Kedua (masing-masing, adalah “Penerima Ganti Rugi Pihak Kedua“) terhadap pihak ketiga yang mengajukan gugatan, klaim, gugatan sederhana, proses hukum, atau tindakan berdasarkan peraturan yang diajukan terhadap Penerima Ganti Rugi Pihak Kedua dan Kerugian terkait (termasuk biaya dan pengeluaran yang wajar untuk penasihat hukum dan konsultan lainnya, biaya pengadilan, dan biaya-biaya penyelesaian perselisihan lainnya) yang diderita atau muncul bagi Penerima Ganti Rugi Pihak Kedua, sejauh tindakan tersebut didasarkan atau timbul dari klaim bahwa jasa atau produk Pihak Pertama melanggar hak kekayaan intelektual, paten, rahasia dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya suatu pihak ketiga. Apabila suatu produk atau jasa Pihak Pertama menjadi, atau berdasarkan penilaian wajar Pihak Pertama diperkirakan sangat mungkin untuk menjadi objek dari gugatan pelanggaran hak kekayaan intelektual, Pihak Pertama dapat, berdasarkan pilihannya (i) memperoleh hak untuk Pihak Kedua dan Pelanggannya agar tetap dapat mempergunakan produk atau Jasa; (ii) mengganti atau mengubah produk dan layanan Pihak Pertama sehingga tidak lagi atau memperkecil kemungkinan bahwa produk atau jasa tersebut dianggap melanggar; atau (iii) apabila pilihan-pilihan sebelumnya secara komersial tidak memungkinkan, mengakhiri Perjanjian.
2. Ganti Rugi Pihak Kedua: Pihak Kedua harus membela, melindungi, dan mengganti kerugian atas biayanya sendiri Pihak Pertama, afiliasinya dan setiap direktur, pejabat, karyawan terkait dan pengganti, dan orang yang ditugaskan oleh Pihak Pertama dan/atau afiliasinya (masing-masing, sebuah “Penerima Ganti Rugi Pihak Pertama“) terhadap gugatan, klaim, gugatan sederhana, proses hukum, atau tindakan berdasarkan peraturan yang diajukan terhadap Penerima Ganti Rugi Pihak Pertama dan Kerugian terkait (termasuk biaya dan pengeluaran yang wajar untuk penasihat hukum dan konsultan lainnya, biaya pengadilan, dan biaya-biaya penyelesaian perselisihan lainnya) yang diderita atau muncul bagi Penerima Ganti Rugi Pihak Pertama, sejauh tindakan tersebut didasarkan atau timbul dari (i) suatu layanan atau produk lain dari Pihak Kedua yang melanggar hak cipta, paten, rahasia dagang, atau hak kekayaan intelektual pihak ketiga; (ii) suatu pelanggaran oleh Pihak Kedua atas suatu syarat, ketentuan, pernyataan dan jaminan yang dituangkan dalam Perjanjian dan S&K ini; atau (iii) pemanfaatan Layanan ini oleh Pihak Kedua atau Pengguna Akhir yang tidak sesuai dengan suatu ketentuan dalam Perjanjian atau S&K ini atau melanggar suatu aturan mengenai perlindungan data, Aturan Jaringan, atau undang-undang, aturan, atau regulasi lain yang berlaku.
3. Pihak yang akan mengganti kerugian (“Pihak Pemberi Ganti Rugi“) akan memberikan ganti rugi terhadap Pihak yang meminta ganti rugi (“Pihak Penerima Ganti Rugi“) atas suatu klaim dengan ketentuan bahwa Pihak Penerima Ganti Rugi segera memberitahukan secara tertulis dan selambat-lambatnya tiga (3) hari kerja setelah Pihak Penerima Ganti Rugi mengetahui klaim tersebut (dengan ketentuan bahwa kegagalan untuk memberitahukan tidak akan mempengaruhi hak Pihak Penerima Ganti Rugi untuk menerima ganti rugi berdasarkan dokumen ini kecuali, dan hanya sejauh bila Pihak Pemberi Ganti Rugi benar-benar berprasangka secara demikian). Pihak Pemberi Ganti Rugi dapat berbeda pendapat tentang penyelesaian yang melibatkan perintah pengadilan yang bersifat sementara yang dapat mempengaruhi Pihak Penerima Ganti Rugi atau pengakuan kewajiban oleh Pihak Penerima Ganti Rugi tanpa terlebih dahulu menerima persetujuan tertulis dari Pihak Penerima Ganti Rugi.
1. Setiap Pihak (“Pihak Penerima“) dengan ini menyetujui (i) untuk menjaga Informasi Rahasia Pihak lainnya (“Pihak Yang Mengungkapkan”) secara ketat dan melakukan tindakan pencegahan yang pantas untuk melindungi Informasi Rahasia tersebut (termasuk, namun tidak terbatas mengambil tindakan pencegahan yang sama seakan-akan Pihak Penerima menyimpan informasi rahasia miliknya), (ii) tidak membocorkan Informasi Rahasia atau informasi apapun yang diperolehnya kepada pihak ketiga kecuali diperlukan untuk menyediakan atau menggunakan Layanan, (iii) setiap saat tidak akan mempergunakan Informasi Rahasia kecuali sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, dan (iv) bahwa setiap karyawan atau pihak ketiga yang diberi akses terhadap Informasi Rahasia semacam itu harus memiliki dasar “perlu mengetahui” yang sah dan harus terikat secara tertulis untuk mematuhi kewajiban kerahasiaan Pihak Penerima, baik secara umum maupun khusus terhadap Perjanjian atau S&K ini.
2. Kecuali telah diatur dalam Perjanjian atau S&K ini, dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender setelah penghentian Perjanjian, Pihak Penerima harus memusnahkan semua materi yang merupakan Informasi Rahasia dan/atau Kekayaan Intelektual dari Pihak Yang Mengungkapkan dan memberikan sertifikasi tertulis kepada Pihak Yang Mengungkapkan yang ditandatangani oleh petugas yang berwenang atau perwakilan dari Pihak Penerima bahwa semua informasi tersebut telah dimusnahkan. Terlepas dari hal tersebut di atas, masing-masing pihak dapat menyimpan Informasi Rahasia yang (i) disimpan pada arsip atau file cadangan atau (ii) sebagaimana diperlukan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan kartu yang berlaku atau kewajibannya sesuai dengan Perjanjian (termasuk S&K ini), dengan ketentuan bahwa pihak tersebut terus menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia tersebut sesuai dengan persyaratan dalam Perjanjian dan S&K ini.
3. Meskipun ada ketentuan dalam Perjanjian atau S&K namun, masing-masing Pihak dapat mengungkapkan Informasi Rahasia ke Pihak lain sepanjang pengungkapan tersebut sesuai dengan perintah atau kewajiban yang sah dari lembaga pemerintahan atau pengadilan yang memiliki kompetensi, dengan ketentuan bahwa pemilik Informasi Rahasia harus diberi pemberitahuan dengan jangka waktu yang pantas dari perintah atau atau permintaan dan kesempatan untuk mengajukan perlawanan.
4. Untuk menghindari keraguan dan tanpa mengesampingkan ketentuan sebelumnya, masing-masih Pihak berhak untuk mengungkapkan keberadaan hubungan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang muncul berdasarkan dokumen ini dan dapat meliputi nama, nama dagang, merek dagang, atau simbol dari Pihak lainnya untuk materi publikasinya, tanpa memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
1. Para Pihak harus melaksanakan semua tugasnya berdasarkan Perjanjian (termasuk S&K ini) sebagai kontraktor independen. Tidak satu pun ketentuan dalam Perjanjian yang dapat ditafsirkan sebagai pemberian salah satu Pihak kuasa untuk mengarahkan atau mengendalikan kegiatan sehari-hari Pihak lainnya, atau menyatakan bahwa Para Pihak sebagai prinsipal dan agen, pemberi kerja dan karyawan, pemberi waralaba dan penerima waralaba, mitra, modal ventura, turut pemilik, ataupun sebagai peserta dalam suatu kerjasama. Para Pihak memahami dan menyetujui bahwa, kecuali sebagaimana ditentukan secara khusus dalam Perjanjian, tidak ada Pihak yang memberi Pihak lain kuasa atau wewenang untuk membuat atau memberikan persetujuan, pernyataan, representasi, garansi, atau komitmen lain apa pun atas nama Pihak lainnya, atau untuk menandatangani kontrak atau menimbulkan pertanggung jawaban atau kewajiban apapun, tersurat maupun tersirat, atas nama Pihak lainnya, atau untuk mengalihkan, melepaskan, atau mengesampingkan hak, atau kepentingan dari Pihak lain tersebut.
2. Dalam melaksanakan Layanan apapun berdasarkan Perjanjian dan S&K ini, dari waktu ke waktu, sejauh diizinkan berdasarkan hukum, Pihak Kedua dengan ini menyetujui untuk mengizinkan Pihak Pertama, atas diskresi Pihak Pertama sendiri, untuk mendelegasikan tugas dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada Afiliasinya dan/atau Pihak Ketiga yang terpercaya. Untuk menghindari keraguan, bila Pihak Pertama memutuskan untuk mempergunakan haknya pada S&K 15.2 ini, Pihak Pertama tidak akan dianggap melanggar S&K 14 karena gagal atau terlambat memberitahu Pihak Kedua akan niat tersebut.
3. S&K ini ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 tertanggal 9 Juli 2009 tentang bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU No. 24“), Para Pihak setuju versi Bahasa Indonesia dari S&K ini akan dianggap sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan versi Bahasa Inggris. Dalam hal suatu kerancuan, keraguan atau inkonsistensi timbul antara teks Bahasa Inggris dan teks Bahasa Indonesia, atau jika terdapat perselisihan sehubungan dengan makna atau interpretasi dari ketentuan-ketentuan tertentu, Para Pihak dengan ini setuju bahwa versi Bahasa Indonesia akan dianggap dengan sendirinya diubah untuk menyesuaikan dengan versi Bahasa Inggris. Setiap Pihak selanjutnya setuju bahwa tidak ada Pihak yang akan dengan cara atau forum apapun, atau dalam yurisdiksi manapun, membantah keabsahan, atau mengajukan keberatan terhadap, S&K ini atau transaksi-transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian atas dasar ketidakpatuhan terhadap UU No. 24.